Rapat Paripurna terhadap Raperda Kota Bima
- DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN STATISTIK
- Rabu, 26 Februari 2020
Rabu, 26 Februari 2020, Wakil ketua DPRD Kota Bima memimpin rapat paripurna penyampaian penjelasan Walikota Bima terhadap Raperda Kota Bima masa sidang II di hadiri Asisten III Kota Bima dan seluruh Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kota Bima bertempat di Ruang sidang DPRD Kota Bima.
Dalam rapat tersebut Wakil Walikota Bima menyampaikan dua hal terkait rancangan perda pemerintah daerah yaitu rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Bima FM dan rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Harapan Wakil Walikota terhadap rancangan Perda tersebut dapat:
a. memberikan dasar hukum untuk pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet agar iklim usaha berjalan dengan baik, lancar, tertib dan aman dan memberikan kenyamanan berusaha serta mencegah persaingan tidak sehat ;
b. memberikan dasar hukum bagi pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup, kelestarian habitat dan populasi burung walet serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.